Kantor akuntan publik (
KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari
Menteri Keuangan sebagai wadah bagi
akuntan publik dalam memberikan jasanya.
Bidang jasa
Bidang jasa KAP meliputi:
- Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas
pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan
jasa audit serta atestasi lainnya.
- Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan
akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya
dapat melakukan paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut.
Bentuk badan usaha
Badan usaha KAP dapat berbentuk:
- Perseorangan – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
- Persekutuan perdata atau persekutuan firma
– hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik
dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing
sekutu disebut Rekan (bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
- bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yang diatur dalam Undang-Undang.
Perizinan
Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan
usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin
usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki izin akuntan publik.
- Menjadi anggota IAPI.
- Mempunyai paling sedikit 2 orang auditor tetap dengan tingkat
pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara
Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya berijazah sarjana.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
- Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
- Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah ruang kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
- Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang mencantumkan alamat
Akuntan Publik, nama dan domisili kantor, serta maksud dan tujuan
pendirian kantor (hanya untuk KAP berbentuk badan usaha perseorangan).
- Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha
Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup
yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain
persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- Memiliki NPWP KAP.
- Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
- Memiliki surat izin akuntan publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
- Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
- Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
- Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.
KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.
Penggunaan nama
KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan
publik yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan,
menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada
penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan
publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang
namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan
singkatan atau penggalan nama.
Kerjasama dengan KAP asing
KAP dapat melakukan kerjasama dengan KAP atau organisasi audit asing.
KAP dapat mencantumkan nama KAP atau organisasi audit asing tersebut
pada nama kantor, kepala surat, dokumen dan media lainnya setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Penulisan huruf nama KAP atau
organisasi audit tidak boleh melebihi besarnya huruf nama KAP.
No comments:
Post a Comment